Kembali

Demokrasi Hak Rakyat

Admin FKBNI 24 Nov 2025 23:31 Artikel Opini
Demokrasi Hak Rakyat

Publik digemparkan oleh isu liar bahwa pada 2029 rakyat tidak lagi berhak memilih gubernur. Ada yang menyebut gubernur akan ditunjuk pemerintah pusat, ada pula yang mengatakan DPRD akan “merebut kursi” penentu kepala daerah.

Rumor ini menyebar cepat dan memicu kecurigaan: siapa yang sebenarnya ingin mencabut hak rakyat?

Namun setelah ditelusuri, ternyata seluruh isu tersebut patah total oleh fakta hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak memberi ruang abu-abu: kepala daerah dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi berkali-kali menyatakan bahwa yang dimaksud demokratis adalah pemilihan langsung. Titik.

Artinya:

❌ Tidak bisa dipilih DPRD.

❌ Tidak bisa ditunjuk pusat.

❌ Tidak bisa “diakali” lewat peraturan turunan.

Jika ada pihak ingin mengubahnya, mereka harus mengubah konstitusi—dan itu bukan hal mudah..

Drama semakin panas ketika RUU Pilkada yang digadang-gadang membawa perubahan justru kandas di tengah jalan. Sidang paripurna 22 Agustus 2024 gagal kuorum, membuat semua wacana perubahan mekanisme pemilihan runtuh seketika.

Tidak ada pasal baru.

Tidak ada sistem baru.

Tidak ada peluang menggeser hak pilih rakyat.

Yang tersisa hanya aturan lama yang masih kokoh.

Beberapa politisi memang melempar wacana agar gubernur dipilih DPRD. Suaranya nyaring di media, membuat publik panas.

Tetapi setelah ditelusuri, dalam draft resmi tidak ada satu kalimat pun yang mengesahkan mekanisme itu.

Dengan kata lain:

Wacananya besar, dasarnya nol.

Hingga hari ini, aturan yang berlaku adalah UU 10/2016 dan putusan MK. Tidak ada perubahan yang sah.

Berarti:

* Gubernur tetap dipilih rakyat.

* Bupati dan wali kota tetap dipilih rakyat.

* DPRD tidak berhak menggantikan suara rakyat.

* Pemerintah pusat tidak bisa menunjuk senaknya

Kesimpulan : Rumor Menggelegar, Regulasi Tetap Tegas

Drama politik boleh memanas. Wacana boleh berseliweran.

Tapi secara hukum, tidak ada satu pun kekuatan politik yang berhasil merebut hak rakyat dalam pemilihan kepala daerah 2029.


163 dilihat
Artikel Terkait

← Kembali ke Daftar Berita
© 2026 FKBNI · Semua Hak Dilindungi